Arah Kebijakan dan Sasaran Strategis
Arah Kebijakan dan Sasaran Strategis merupakan pernyataan formal manajemen puncak yang menetapkan orientasi strategis lembaga sertifikasi dalam menjalankan seluruh kegiatan audit dan sertifikasi sistem manajemen. Pernyataan ini berfungsi sebagai kerangka kerja utama dalam memastikan bahwa seluruh aktivitas organisasi dilaksanakan secara konsisten, terkendali, dan selaras dengan persyaratan standar internasional, khususnya ISO/IEC 17021-1: Conformity assessment — Requirements for bodies providing audit and certification of management systems, serta standar sistem manajemen yang menjadi ruang lingkup sertifikasi.
Arah kebijakan mencerminkan komitmen lembaga sertifikasi terhadap penerapan prinsip ketidakberpihakan, independensi, kompetensi, tanggung jawab, keterbukaan, dan kerahasiaan, sebagaimana dipersyaratkan dalam ISO/IEC 17021-1. Kebijakan ini menjadi dasar dalam menetapkan tata kelola organisasi, struktur pengambilan keputusan, serta pengendalian risiko yang dapat memengaruhi ketidakberpihakan dan kredibilitas proses sertifikasi. Melalui arah kebijakan ini, manajemen puncak memastikan bahwa kepentingan komersial, finansial, maupun tekanan eksternal tidak memengaruhi hasil audit dan keputusan sertifikasi.
Sebagai lembaga sertifikasi, arah kebijakan juga menegaskan komitmen terhadap kepatuhan pada persyaratan akreditasi, peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pedoman dan interpretasi teknis yang relevan dengan skema sertifikasi yang dioperasikan. Kebijakan ini mengatur bahwa seluruh proses audit dan sertifikasi harus dilaksanakan sesuai dengan standar internasional terkait, seperti ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001, ISO 22000, ISO 21001, dan standar sistem manajemen lainnya, tanpa pengecualian atau penyimpangan yang tidak dapat dibenarkan.
Sasaran strategis ditetapkan untuk mendukung pencapaian arah kebijakan secara terukur dan berkelanjutan. Sasaran ini dirumuskan berdasarkan analisis konteks organisasi, kebutuhan dan harapan klien dan pemangku kepentingan, hasil tinjauan manajemen, serta evaluasi kinerja sistem manajemen lembaga sertifikasi. Sasaran strategis mencakup, namun tidak terbatas pada, peningkatan kompetensi auditor dan personel teknis, konsistensi penerapan proses audit, efektivitas pengelolaan ketidakberpihakan dan konflik kepentingan, kepuasan klien, serta peningkatan berkelanjutan terhadap efektivitas sistem manajemen lembaga sertifikasi.
Dalam kerangka ISO/IEC 17021-1, sasaran strategis juga diarahkan untuk memastikan bahwa proses audit dan sertifikasi dilakukan secara kompeten, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk pengendalian terhadap penggunaan personel eksternal, keputusan sertifikasi yang independen, serta pengelolaan informasi dan rekaman sertifikasi secara aman dan rahasia. Pencapaian sasaran strategis dipantau melalui indikator kinerja yang relevan, audit internal, tinjauan manajemen, serta tindakan perbaikan dan pencegahan yang sesuai.
Arah Kebijakan dan Sasaran Strategis ini menjadi acuan utama dalam perencanaan operasional, pengalokasian sumber daya, pengembangan kompetensi, serta peningkatan sistem manajemen lembaga sertifikasi. Pernyataan ini ditinjau secara berkala oleh manajemen puncak untuk memastikan kesesuaian yang berkelanjutan dengan persyaratan ISO/IEC 17021-1, standar sistem manajemen yang disertifikasi, serta kebutuhan organisasi dan pemangku kepentingan.
Melalui penetapan dan penerapan Arah Kebijakan dan Sasaran Strategis yang jelas dan terdokumentasi, lembaga sertifikasi memastikan bahwa seluruh kegiatan sertifikasi sistem manajemen dilaksanakan secara profesional, objektif, dan kredibel, sehingga hasil sertifikasi yang diterbitkan memberikan kepercayaan dan pengakuan yang sah bagi klien dan pihak berkepentingan di tingkat nasional maupun internasional.